Etika Publikasi
Jurnal Teknologi Mesin dan Otomotif (JTMO) berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah dan integritas akademik dalam seluruh proses penerbitan. Pernyataan etika publikasi ini menjadi pedoman bagi penulis, editor, reviewer, dan penerbit dalam menjalankan peran serta tanggung jawab masing-masing.
1. Etika Penulis
Penulis wajib memastikan bahwa:
-
Naskah merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang diproses di jurnal lain.
-
Data dan hasil penelitian disajikan secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Semua sumber rujukan telah dikutip dengan benar sesuai kaidah ilmiah.
-
Naskah bebas dari plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan manipulasi data.
-
Seluruh pihak yang berkontribusi signifikan dicantumkan sebagai penulis.
-
Setiap potensi konflik kepentingan dinyatakan secara jelas.
-
Kesalahan signifikan yang ditemukan setelah publikasi wajib segera dilaporkan kepada editor.
2. Etika Editor
Editor bertanggung jawab untuk:
-
Menilai naskah secara objektif berdasarkan kualitas dan relevansi ilmiah.
-
Menjaga kerahasiaan informasi naskah.
-
Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan editorial.
-
Menjamin proses peer review yang adil dan transparan.
-
Menangani dugaan pelanggaran etika sesuai prosedur jurnal.
3. Etika Reviewer
Reviewer berkewajiban untuk:
-
Melakukan penilaian secara objektif dan profesional.
-
Menjaga kerahasiaan naskah yang direview.
-
Memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas artikel.
-
Mengungkapkan konflik kepentingan jika ada.
-
Menyelesaikan proses review tepat waktu.
4. Etika Penerbit
Penerbit berkomitmen untuk:
-
Menjaga independensi editorial.
-
Menjamin kepentingan komersial tidak memengaruhi keputusan editorial.
-
Mendukung praktik publikasi ilmiah yang etis dan berkelanjutan.
5. Plagiarisme dan Pelanggaran Etika
Setiap naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme. Naskah yang terbukti melanggar etika publikasi akan ditolak atau ditarik kembali sesuai tingkat pelanggaran.